Contoh Soal Tugas Hak Asasi Manusia ( HAM ) - Semester 3 PGSD Universitas Terbuka

  1. Membicarakan mengenai peran penting HAM berarti membicarakan kelangsungan hidup setiap individu, perkembangannya, dan kemerdekaannya. Jelaskan argumen dari pernyataan tersebut!

    JAWAB :

    Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama. Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain. Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda - tanda kemajuan pada akhir-akhir ini. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi.

  2. UU No 26 Tahun 2000 merupakan aturan yang mengatur tentang pengadilan HAM yang akan mengadili tentang pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah genosida. Jelaskan pendapat saudara, dab bagaimana Undang-undang ini mengatur ?

    JAWAB :

    Undang - undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam UU tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. UU ini secara tegas juga menyatakan bahwa pelanggaran HAM yang berat (kejahatangenosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Berdasarkan karakteristik kejahatannya yang sangat khusus dan berbeda dengan kejahatan “biasa” lainnya maka Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Beberapa prinsip dalam hukum pidana yang diatur secara berbeda dalam UU No. 26 adalah adanya penegasan tentang dapat diberlakukan asas non retroatif dan tidak adanya masa daluarsa terhadap kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

  3. War Crimes adalah kejahatan HAM yang sangat berat dalam pergaulan internasional. Bagaimana Statuta Roma mengaturnya? 

    JAWAB :

    Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang dapat diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, dalam rangka hukum internasional yang ditetapkan, yaitu salah satu perbuatan-perbuatan berikut ini:

    ·         Secara sengaja melancarkan serangan terhadap sekelompok penduduk sipil atau terhadap setiap orang sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam pertikaian itu.

    ·         Secara sengaja melakukan serangan terhadap objek-objek sipil, yaitu, objek yang bukan merupakan sasaran militer.

    ·         Secara sengaja melakukan serangan terhadap personil, instalasi, material, satuan atau kendaraan yang terlibat dalam suatu bantuan kemanusiaan atau misi penjaga perdamaian sesuai dengan Piagam Perserikatan BangsaBangsa, sejauh bahwa mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada objek-objek sipil berdasarkan hukum internasional mengenai sengketa bersenjata.

    ·         Secara sengaja melancarkan suatu serangan dengan mengetahui bahwa serangan tersebut akan menyebabkan kerugian insidentil terhadap kehidupan atau kerugian terhadap orang-orang sipil atau kerusakan terhadap objek-objek sipil atau kerusakan yang meluas, berjangka-panjang dan berat terhadap lingkungan alam yang jelas-jelas terlalu besar dalam kaitan dengan keunggulan militer keseluruhan secara konkret dan langsung dan yang dapat diantisipasi.

  4. Empat proses (langkah) penyelesaian kasus pelanggaran HAM, diawali dari langkah pengkajian. Apa saja yang terjadi pada langkah awal ini? 

    JAWAB :

    penyelesaian pelanggaran HAM menurut UU Pengadilan HAM dapat disimpulkan bahwa korban dari pelanggaran HAM dapat melaporkan pelanggaran yang telah dialaminya kepada Komnas HAM, disertai dengan identitas pengadu yang benar dan bukti awal serta materi pengaduan yang jelas. Komnas HAM akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan apabila laporan itu terbukti benar makaberkas kasus tersebut di limpahkan kepada pengadilan HAM untuk dapat diselidiki Jaksa Agung sebagi penyidik yang berwenang, Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum yang berwenang berhak melakukan penahanan terhadap tersangka pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, penuntutan wajib dilaksanakan paling lambat 70 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima. Perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM paling lama 180 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Dalam perkara pelanggaran HAM yang berat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi diperiksa dan diputus paling lama 90 hari, terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diperiksa dan diputus 90 hari sejak perkara itu dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

  5. Perlindungan HAM yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian satu diantaranya yaitu, kelompok perlindungan terhadap hak-hak sipil. Uraikan pendapat saudara!

    JAWAB :

    Pencantuman secara tegas pasal-pasal tentang HAM dalam konstitusi pada hakekatnya mempunyai makna yang mendalam dalam kehidupan bernegara. Dilihat dari sisi warga negara, adanya HAMtersebut merupakan jaminan perlindungan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa atau individu maupun kelompok tertentu. Dari sisi pemerintah, adanya HAM akan berfungsi sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut hak-hak warga negara

No comments:

Diskusi 3 - Evaluasi Pembelajaran Di SD - PDGK4301

hay teman - teman mahasiswa... Dibawah ini saya membagikan jawaban dari pertanyaan diskusi pada pertemuan ke tiga Mata Kuliah Evaluasi  Pemb...